Klausa.co

8 Terpidana Seumur Hidup di Lapas Samarinda Diusulkan Pengajuan Grasi

Petugas Lapas Klas IIA Samarinda, beserta 15 terpidana seumur hidup (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Sebanyak 8 narapidana di Lapas Klas IIA Samarinda yang telah telah divonis seumur hidup diusulkan mendapat grasi ke presiden. Usulan itu ditujukan agar hukuman mereka dapat berkurang.

Kalapas Klas II A Samarinda Hudi Ismono menuturkan, pengajuan tersebut bagi para warga binaan terpidana seumur hidup yang telah menjalani lima tahun, dan berperilaku baik. Kalau pengajuan grasi tersebut disetujui, maka para terpidana seumur hidup dapat turun menjadi hukuman sementara.

“Bila statusnya turun dengan hukuman sementara, maka hak-haknya akan sama seperti pidana yang lain. Ada remisi, bebas bersyarat dan lainnya. Jadi, pidana seumur hidup menjadi pidana sementara dengan pengajuan ke peresiden melakukan grasi tersebut,” jelas Budi pada Sabtu (11/3/2023).

Hudi mengungkapkan, saat ini napi di Lapas Samarinda dengan hukuman seumur hidup berjumlah 15 orang. Mayoritas kasus yang menjerat mereka adalah pembunuhan.

Baca Juga:  Seleb TikTok Satria ‘Cogil’ Dibekuk Polisi, Diduga Keroyok Anak Anggota DPRD Kepri

“Namun dari 15 saat ini baru 8 napi yang kita usulkan mendapatkan grasi,” kata Hudi

Adanya pengajuan grasi dilakukan Lapas sebagai upaya memberikan motivasi terhadap mereka yang menerima hukuman seumur hidup di dalam lapas.

“kalau untuk hukuman seumur hidup, dalam arti itu harus kita perhatikan jangan sampai mereka putus asa, intinya seperti itu, kita rangkul kita pendekatan dengan mereka dengan program-program dan pembinaan,” terangnya.

Hudi menerangkan, dalam usulan grasi, napi diwajibkan berperilaku baik selama lima tahun. Jika terdapat pelanggaran grasi yang diberikan, akan di ulang dari nol atau di ulang ke tahun pertama.

“Intinya yang penting terpidana itu berperilaku baik selama lima tahun, apabila dalam tahun ke empat si terpidana melanggar, maka akan diulang dari awal. Jadi terus berbuat baik jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran selama menjalani pidana,” ungkapnya.

Baca Juga:  Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 126 KG Sabu Asal Malaysia, Dikendalikan Napi Lapas Bontang

Meski demikian, mendapatkan grasi bukan hal mudah. Banyak proses dan persyaratan yang harus dilalui oleh narapidana.

“Untuk pengajuan ke presiden itu tidak bisa kita prediksi, persyaratannya sudah lengkap semua, terus pembinaannya seperti apa, terus berperilaku baik selama 5 tahun dengan surat berperilaku baik, terus ada bapas. Dan masih banyak persyaratannya yang harus kita penuhi.”

Hukuman seumur hidup sendiri bukan merupakan hukuman penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.

“Yang kita takutkan mereka disini sudah putus asa. Makanya kami sampaikan bisa pengajuan gerasi untuk mejadi pidana sementara,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co