Klausa.co

Warga Binaan Tipu Rp 62 Juta Dengan Modus Jual Mobil Murah

Anggota keepolisian Polda Kaltara menunjukkan beberapa bukti penipuan yang dilakukan S (Foto: Istimewa)

Bagikan

Bulungan, Klausa.co – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap kasus penipuan yang dilakukan seorang warga binaan berinisial S di Lapas Samarinda. Modusnya dengan mengunggah mobil murah di media sosial.

Dengan cara itu S menggasak Rp 62 juta dari korban dari Bulungan, Kaltara. Korban diketahui mentransfer tiga kali kepada pelaku.

Kabid Humas Polda Kaltara
Kombes Budi Rachmat menuturkan, kronologi kasus tersebut, pada Jumat (13/12/2022) korban melihat postingan jual beli mobil murah di media sosial Facebook.

“Lantaran tertarik, pelaku menghubungi nomor telepon yang tertera,” ujar Budi pada Kamis (16/2/2023).

Untuk meyakinkan korban, saat dihubungi pelaku kemudian mengirimkan foto mobil orang lain dan juga foto KTP, STNK, dan BPKB. Percaya dengan bukti yang dikirim pelaku, korban mentransfer uang Rp 2,8 juta kepada pelaku. Alasannya operasional untuk ke Tanjung Selor, Bulungan.

Kembali menjalankan aksinya, pelaku kembali mengirimkan foto lain sebuah mobil ke korban dan mengatakan bahwa unit tersebut di Tarakan. Korban kemudian menyuruh teman korban untuk mengecek sesuai dengan alamat yang diberikan tersangka.

Baca Juga:  Tergiur Bisnis Minyak Goreng, Puluhan Warga di Samarinda Tertipu Nyaris Rp 1 Miliar

Setelah di cek mobil tersebut ada dan karena korban mendapat informasi dari teman korban bahwa mobil tersebut ada maka korban kembali menghubungi tersangka dan mengirimkan uang senilai Rp 30 juta sebanyak 2 kali ke rekening yang sama.

“Setelah korban mentransfer, nomor korban di blokir oleh tersangka. Kemudian melapor lah ke kami,” sebutnya.

Menerima laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan pada Febuari 2023. Polisi menemukan lokasi titik pelaku yang menghubungi korban berada di dalam Lapas Samarinda.

“Setelah mendapatkan titiknya kita bekerjasama dengan pihak lapas, dan mengamankan pelaku yang merupakan narapidana disana,” kata Budi.

Kepada polisi, S mengaku menipu orang dengan cara mencari mobil murah yang di jual di media sosial, dan menjual kembali dengan harga murah.

Baca Juga:  Penipuan Berkedok Sumbangan, Dua Pria Ini Diamankan Polisi, Temukan Sabu Saat Digeledah

“Modus Pelaku membuka rekening bank menggunakan fitur layanan perbankan secara online, dengan memasukan data KTP dan foto scan wajah. Kemudian tersangka mencari postingan mobil yang di jual oleh pemilik asli dari mobil tersebut. Setelah mendapatkan foto mobil dalam postingan facebook di ambil oleh tersangka dan di posting ke grup jual beli facebook yang lainnya dengan harga yang jauh lebih murah,” bebernya.

Sembari menunggu korban yang terpancing dari postingan yang dibuatnya, S terlebih dulu berkomunikasi dengan pemilik mobil yang asli dengan berpura-pura sebagai pembeli dan mengaku sebagai manager perusahaan tambang yang akan membeli mobil.

“Dari situ pelaku meminta foto BPKB dan STNK dari pemilik mobil yang asli. Ketika ada korban yang terpancing oleh postingan pelaku, dan mengirimkan foto mobil, BPKB dan STNK yang di akui itu adalah milik pelaku. Selain itu pelaku juga mengedit foto KTP tersebut agar seolah-olah KTP tersebut asli dan otentik untuk lebih menyakinkan korban,” paparnya.

Baca Juga:  Anggota Polri yang Terlibat Kasus Penambangan Emas Ilegal Ternyata Dikenal Jadi Pengusaha Sukses 

S juga mempersilakan korban untuk melakukan cek fisik dan mengarahkan korban ke sebuah alamat yang diakui oleh pelaku itu rumah pribadinya. Namun, disatu sisi pelaku juga mengatakan kepada pemilik mobil yang asli bahwa akan ada karyawan perusahaannya yang akan mengecek.

“Ketika korban dan pemilik mobil yang asli bertemu dan korban mengecek mobil yang di sebutkan pelaku adalah benar adanya. Setelah korban mengecek kembali korban diminta untuk melakukan pembayaran secara transfer ke rekening pelaku. Dan saat korban hendak mengambil mobil tersebut, pemilik mobil yang asli merasa tidak menerima pembayaran apapun. Dari situlah korban merasa tertipu,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co