Nunukan, Klausa.co – Dengan diiming-imingi akan dinikahi, seorang pria berinisial MA (22) asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) membawa kabur dan menyetubuhi remaja berinisial J (16). Dari pengakuan korban, dia telah disetubuhi pelaku sebanyak empat kali di dua tempat.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko membenarkan kejadian tersebut. Dia mengungkapkan, korban masih kelas 3 SMP.
Kasus ini ditangani polisi usai kakak korban melapor adiknya menghilang pada Sabtu (11/2/2023) pada pukul 00.05 Wita. Usai mendapat laporan, informasi hilangnya J disebar ke seluruh jajaran Polres Nunukan.
“Sehari setelah laporan, Tim Jatanras Polres Nunukan berhasil menemukan pelaku dan korban. Di sana polisi mengamankan pakaian korban yang sudah terlepas,” jelas Ricko saat dikonfirmasi pada Selasa (14/2/2023).
Usai keduanya dijemput, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara untuk korban, polisi melakukan visum. Nah, dari hasil visum tersebut korban diketahui telah disetubuhi.
Kepada polisi, MA mengaku telah menyetubuhi J sebanyak empat kali di dua TKP dengan iming-iming akan dinikahi.
“TKP pertama itu di belakang rumah korban dua kali, dan TKP kedua itu di tempat keduanya diamankan. Dari pemeriksaan keduanya berencana kabur keluar Nunukan,” terang Ricko.
Atas perbuatannya itu, MA dijerat pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 ttg perubahan atas uu no.23 thn 2002.
“Atas dasar laporan pihak keluarga korban dan cukup alat bukti kita tetapkan sebagai tersangka, dan ancamannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)