Klausa.co

Remaja Di Berau Jadi Otak Pembobolan Sekolah, Berhasil Gasak Ratusan Juta

5 Pelaku pembobolan sekolah setelah diamankan pihak kepolisian (Foto: Istimewa)

Bagikan

Tanjung Redeb, Klausa.co – Polisi mengamankan komplotan pembobol sejumlah sekolah di Kabupaten Berau. Komplotan berisi enam orang tersebut berhasil membawa lari uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Yang miris, empat dari enam orang tersebut masih berusia remaja.

Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, keenam orang tersebut telah beraksi sejak bulan Oktober 2021 lalu hingga tanggal 24 Januari 2023. Dia menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pihak guru terkait dengan peristiwa pencurian di SMA PGRI Berau.

Berbekal rekaman CCTV sekolah, polisi melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dari rekaman itu pula polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan komplotan tersebut. Mereka diketahui berinisial DW (18), NB (16), DN (17), FS (21) ME (15), dan NT (15).

Baca Juga:  Pembobol Bank di Sangatta Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

“Dari hasil pengembangan, ternyata pada 24 Januari 2023 itu mereka mencuri di dua tempat. Yakni SMA PGRI dan SD 001. Di SMA PGRI bawa lari Rp 14 juta sedangkan di SDN 001 itu para pelaku berhasil mencuri satu unit laptop dan uang tunai,” ucapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/2/2023).

Khusus untuk DW, dari pengakuannya pada Oktober 2021 lalu melakukan aksi serupa di SMA PGRI. Dari aksinya dia menggasak Rp 121 juta. Namun aksi tersebut tidak terendus pihak kepolisian.

“Modusnya memecahkan jendela sekolah. Saat itu dia masih siswa di sana,” ungkapnya.

Rangga menjelaskan bahwa, uang hasil curian tersebut digunakan oleh para pelaku untuk berfoya-foya, memodifikasi motor, serta membeli motor dan jalan-jalan ke Kabupaten Bulungan.

Baca Juga:  Pencuri Celana Dalam Bikin Resah di Palangkaraya

“Uang hasil curian di tahun 2021 itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya. Sedangkan hasil curian tahun 2023 ini uang tunai tersisa 7 juta dan tiga unit motor, serta satu unit laptop dijadikan barang bukti,” sebutnya.

Saat disinggung terkait siapa dalang atau otak dari pencurian tersebut, Kompol Rangga menyebutkan bahwa DW lah yang menjadi otak aksi pencurian tersebut. Pasalnya DW merupakan mantan siswa SMA PGRI, sehingga tahu seluk-beluk sekolah.

“Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 363 Sub 362 KUHPidana, dengan ancamanan kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co