Samarinda, Klausa.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan mewajibkan mal di Kota Tepian menyediakan gerbang pembayaran parkir non-tunai. Hal itu diungkapkan Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu.
Dia menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyebar surat edaran penetapan jalur pembayaran parkir non-tunai. Agar per 1 Maret 2023 mendatang, seluruh pusat perbelanjaan di Samarinda telah memiliki jalur khusus tersebut.
“Perbandingan jalur tunai dan non-tunai adalah 70:30. Jadi 70 persen gate pembayaran non-tunai sisanya tunai,” jelasnya kepada awak media pada Jumat (13/1/2023).
Langkah tersebut, lanjut Hotmaru, dilakukan guna membiasakan warga Samarinda melaksanakan pembayaran non tunai. Tujuannya agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dapat meningkat.
Soal skema pembayarannya, dia menjelaskan, nanti pengunjung mall dapat menggunakan kartu pembayaran elektronik dan selanjutnya hanya cukup menempelkan kartu pada gate yang ada. Sebab itu, dia mengingatkan pengelola mal agar dapat bekerjasama dengan bank.
“Pengelola mesti bekerjasama dengan mitra bank yang mereka percayakan agar hadir juga supaya memudahkan masyarakat,” sebut Manalu.
Tak hanya mal, Dishub juga rencananya akan menetapkan parkir non-tunai di lokasi lainnya. Seperti RS IA Moeis, Gor Segiri, serta pasar. (Mar/Fch/Klausa)