Tenggarong, Klausa.co – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas II A Tenggarong bernama Sucipto bin Sudarto kabur dari RSUD Abdul Wahab Syahranie pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Dia kabur saat berobat.
Kepala Lapas Klas II A Tenggarong Agus Dwirijanto membenarkan perihal pelarian tersebut saat dihubungi oleh awak media.
“Memang benar, Selasa (03/01/2023) telah terjadi pelarian seorang WBP saat izin berobat keluar lapas,” ungkapnya.
Sucipto mendapat izin berobat ke Samarinda setelah mendapat rujukan dari RSUD AM Parikesit Tenggarong. Yang bersangkutan diduga menderita sakit batu ginjal (suspect ISK) berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari klinik lapas.
Agus Dwirijanto menambahkan, dalam proses keluarnya sudah melalui mekanisme sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Serta dalam pengawalannya juga sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Dalam pengawalan kami tugaskan dua orang petugas”. Imbuhnya
Sucipto sendiri berstatus terpidana perkara 289 KUHP alias terjerat kasus pelecehan seksual. Dia dijatuhi hukuman pidana 9 tahun dan dikirim ke Lapas Tenggarong pada 9 September 2022
Saat ini pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Polres Kutai Kartanegara guna membantu pencarian dan penangkapan kembali narapidana yang bersangkutan dan pihak lapas tenggarong telah membentuk tim internal guna melakukan pencarian.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Jumadi, telah menurunkan tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Arimin guna melakukan monitoring dan evaluasi terkait kejadian ini. (Mar/Fch/Klausa)