Klausa.co

Bayi di Muara Kaman Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga, Pelaku Tutupi Kehamilan Sembilan Bulan

In, pelaku pembuang bayi di desa Muara Kaman Ilir (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang di belakang rumah warga di Desa Muara Kaman Ilir, Kutai Kartanegara (Kukar) telah diketahui hasil hubungan gelap. Hal ini menurut pengakuan In (18), ibu si jabang bayi saat diperiksa polisi.

“Bayi itu hasil hubungan gelap pelaku dengan anak tetangganya. Dan saat pelaku tahu sedang hamil, si pria sudah bersekolah di Lombok, Nusa Tenggara Barat,” beber Kapolsek Muara Kaman Iptu Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Al Anas pada Senin malam (2/1/2023).

Tak ingin kehamilannya diketahui kedua orangtuanya, selama mengandung In berusaha keras menutupinya. In beralibi dengan meminta pembalut kepada ibunya saban bulan. Sehingga ibunya mengetahui putrinya setiap bulan mengalami periode menstruasi.

Baca Juga:  Tendangan Bola Pertama Kadispora Kukar Buka Bupati Cup Mini Soccer antar OPD

Selanjutnya, ketika Sa, ayah In, menemukan bayi tersebut dan membawanya kembali ke dalam rumah. In tak berkata sepatah katapun. Dia hanya diam karena ketakutan.

“Jadi waktu saksi membawa bayi itu ke dalam rumah. Pelaku tak mengakui dan hanya diam ketakutan. Bahkan saat itu, saksi juga tak bertanya kepada anaknya. Karena selama ini, saksi dan istrinya tidak tahu kalau anaknya sedang hamil,” tutur Kapolsek.

Saat ini In dan kedua orangtuanya menjalani pemeriksaan di kepolisian. Hasilnya, kedua orang tua IN bersedia merawat bayi tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan Restorative Justice pada 3 Januari 2023 dengan mengundang seluruh pihak. Terdiri Dinas Sosial, Camat, Kades hingga tokoh agama dan masyarakat. Termasuk P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) tingkat kabupaten,” terang Hari.

Baca Juga:  Ibu 18 Tahun Ini Dibekuk Polisi Usai Buang Bayi di Perumahan Keledang Mas

Untuk diketahui, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021. (Mar/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co