Samarinda, Klausa.co – Tahun 2022 telah usai. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda mencatat 8.287 pelanggaran lalu lintas di Samarinda. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli belum lama ini.
Meski masih terbilang tinggi, namun bila dilihat dari data 2021 terjadi penurunan angka pelanggaran pada 2022. Ary menyebut, pada 2021 tercatat 8.590 pelanggaran.
“Artinya ada penurunan 303 pelanggaran aturan bila dilakukan perbandingan antara 2021 dengan 2022,” terangnya.
Perwira melati tiga itu mengungkapkan, dari total kasus tersebut, jenis pelanggaran yang terjadi di antaranya, tidak memakai helm 145 perkara, kelengkapan kendaraan bermotor 53 perkara, surat berkendara sebanyak 315 perkara, pelanggaran marka rambu 130 perkara.
“Selain itu,npelanggaran melawan arus 506 perkara, lampu utama 148 perkara , memainkan ponsel saat berkendara 63 perkara, pelanggaran muatan 157 perkara dan yang terbanyak pelanggaran sabuk pengaman 747 perkara,” ungkapnya.
Adapun jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran, disebutkan Kombes Pol Ary yakni sepeda motor berjumlah 780 unit, kemudian mobil penumpang sebanyak 398 unit, lalu mobil bus satu unit, mobil barang 1.184 unit dan kendaraan khusus sebanyak dua perkara.
Dia juga menjelaskan, kepolisian terus melakukan patroli dalam mencegah pelanggaran lalu lintas di Kota Tepian. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan dalam mengemudi kendaraan.
“Beberapa profesi pelanggar lalu lintas yang tercatat yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjumlah 44 perkara, karyawan swasta 1.254 perkara, pelajar 425 perkara, sopir 375 perkara, pedagang 57 perkara, buruh tani 74 perkara, ibu rumah tangga 95 perkara, dan profesi lainnya sebanyak 41 perkara,” jelas Kombes Pol Ary.
“Pelanggaran tersebut telah kami tindak baik berupa penilangan kendaraan maupun teguran, jumlah penindakan penilangan sebanyak 2.365 perkara dan teguran sebanyak 5.922 perkara,” sambungnya.
Sementara itu, perkara kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022 terdapat 92 kasus dengan total kerugian materiil mencapai Rp 438,3 juta.
“Kami mendata kejadian kecelakaan lalu lintas di Samarinda pada 2022 memakan korban dengan jumlah 63 orang yang meninggal dunia, lalu 29 orang menderita luka berat, kemudian ada 55 orang luka ringan dan 65 orang tidak mengalami luka,” pungkasnya. (Mar/Fch/Klausa)