Samarinda, Klausa.co – Warga Samarinda tepatnya di Kecamatan Samarinda Seberang dihebohkan atas beredarnya sebuah rekaman CCTV berdurasi 20 detik yang berisi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Video yang beredar lewat Facebook dan grup WhatsApp dengan narasi kejadian di video tersebut terjadi di Samarinda Seberang.
Pantauan pandangan mata media ini, video itu memperlihatkan seorang pemuda berpakaian putih terbaring tak berdaya setelah ditikam beberapa kali di bagian tubuhnya oleh seseorang berbaju hitam, yang kemudian kabur menggunakan kendaraan sepeda motor.
Video itu disebar dari grup ke grup WhatsApp berkali-kali. Disertai tangkapan layar yang berisi imbauan agar jangan dulu mengenakan pakaian berwarna hitam. Sebab ada sweeping terhadap warga yang mengenakan baju hitam.
Narasi yang ditulis adalah sebagai berikut:
“PERINGATAN DAN IMBAUAN BUAT TEMAN-TEMAN YAA, ORANG JALAN PADAELO SAMARINDA SEBERANG BAWA PARANG SEMUA ITU. MALAM INI YANG LEWAT JALAN FLY OVER JUANDA TAMAN SAMARENDAH DAN JEMBATAN MAHAKAM BUAT STAY SAFE YAA MALAM INI. ANAK SEBRANG BANYAK BAWA SAJAM. JANGAN KELUAR MAKE BAJU HITAM. BUAN SEBERANG KELILING. KTANYA YANG MKE BAJU HITAM D INCAR JAHH ANK SEBRANG,”
Atas tersebarnya video dan narasi tersebut, media ini melakukan penelusuran melalui mesin pencari yandex.com. lewat fitur similarisasi video, didapat video 20 detik itu diunggah pertama kali pada 2017 silam. Rekaman CCTV tersebut adalah aksi perampokan bersenjata di Thailand.
Berselang kemudian, muncul video berdurasi 22 detik. Seorang pria yang mengaku bernama Chandra meminta maaf kepada warga Padaelo, Samarinda Seberang. Dia menyebut yang membuat narasi menggegerkan tersebut. Belum diketahui niat pemuda tanggung tersebut.
“Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Padaelo atas kesalahan yang saya buat di Busam, dengan segenap hati saya meminta maaf, mohon berkenan warga Padaelo memaafkan kesalahan saya,” ucapnya dalam video berdurasi 22 detik.
Ditakutkan berujung provokasi. Sejumlah warganet berkomentar agar polisi segera menindaklanjuti. Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebut, bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut apa motif pelaku menyebar informasi tersebut. Menurutnya, penindakan hukum tidak bisa serta-merta dilakukan, namun perlu tindakan preventif, serta pembinaan.
Ia mengingatkan masyarakat lebih cerdas dalam menerima dan mencari informasi di media sosial. Sebab bila ternyata informasi tersebut tidak benar, maka yang turut menyebarluaskan juga bersalah dan dapat dikenakan sanksi penyebaran hoax.
“Cerdaslah dalam bermedia sosial, kalau mendapatkan informasi di cek kembali kebenarannya, sebelum disebarkan,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS