Samarinda, Klausa.co – Hampir enam kilogram sabu-sabu dan puluhan gram ekstasi dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dalam sebuah kegiatan di Aula Rupatama, Rabu pagi (28/5/2025).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, disaksikan sejumlah pejabat penegak hukum seperti Jaksa Madya Iswan Noor dari Kejaksaan Negeri Samarinda, AIPDA Defriyadi dari BNN Kota Samarinda, serta jajaran internal Polresta dari unit Propam, Was, Kum, Intelkam, hingga Humas.
Barang bukti yang dihancurkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram ekstasi dalam bentuk butiran dan serbuk. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan dari 10 laporan polisi, dengan total 15 tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.
“Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Samarinda,” tegas Kompol Bambang dalam keterangannya kepada media.
Ia menyebut, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja kolektif aparat di lapangan dan dukungan sinergis antarinstansi penegak hukum. Menurutnya, tanpa kerja sama lintas sektor, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berjalan efektif di tengah pola peredaran yang kian kompleks.
“Kami akan terus memperkuat strategi dan intensitas penindakan. Tujuan akhirnya jelas: menjadikan Samarinda lebih aman dari ancaman narkotika,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)