Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Search

Samsun Perpanjang Masa Kerja Pansus P4GN Selama Satu Bulan

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. (APR/Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian maju ke depan podium untuk melaporkan kinerja Pansus P4GN beberapa bulan ini pada Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2022 di depan pimpinan dan anggota dewan lainnya.

Masykur mengatakan bahwa Pansus P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) ini dibentuk mulai tanggal 15 Februari 2022.

Tujuan terbentuknya pansus ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, menumbuhkan serta meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Selain itu, Pansus ini juga dibentuk untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Baca Juga:  Jambore Dunia di Kaltim, Isran Akan Siapkan Lahan 500 Hektare
Advertisements

Oleh karena itu, pansus ini pun telah melakukan beberapa kegiatan mulai dari menggelar rapat internal, rapat dengar pendapat dengan sejumlah OPD, rapat kerja pansus, konsultasi pansus, konsultasi publik dan kunjungan kerja pansus.

Adapun hasil yang di dapat dari banyaknya kegiatan tersebut, Pansus P4GN telah dilakukan sejumlah perbaikan sebanyak empat kali pada Ranperda.

Kedua, secara substansi Ranperda telah mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat a, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN. Serta, sesuai dengan kewenangan provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014.

Baca Juga:  Cegah Terjangkitnya Penyakit Malaria, Pemerintah Minta Perusahaan Rutin Lakukan Pemeriksaan pada Karyawan

Ketiga, selain pengaturan secara normatif, Pansus berpendapat masih membutuhkan informasi tambahan dari Perangkat Daerah pelaksana mengenai teknis pelaksanaan sebagaimana telah diamanatkan oleh Permendagri Nomor 12 Tahun 2019.

Advertisements

Keempat, sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan Fasilitasi di Kemendagri. Dibutuhkan berita acara kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif mengenai penyelesaian tahapan pembicaraan tingkat I.

Kelima, selanjutnya masuk pada tahapan pelaksanaan Uji Publik rancangan Perda, serta mengajukan Fasilitasi Ranperda kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda.

“Sebagaimana poin 3 sampai 5, Pansus bertanggungjawab dapat menyelesaikan dan melaksanakannya. Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja pansus pada hari ini. Maka, kami meminta untuk memberikan perpanjangan masa kerja Pansus selama satu bulan,” ucapnya.

Baca Juga:  Terjebak dalam Gelap Gulita, Realitas Miris Akses Listrik di Pelosok Kutim

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun pun menerika permintaan tersebut dan memperpanjang masa kerja Pansus P4GN selama satu bulan. Tepatnya, hingga tanggal 15 Juni 2022.

Advertisements

“Pansus narkotika minta perpanjangan waktu karena harus ada uji publik sekali lagi. Konsultasi kemendagri juga sudah final, nantinya tanggal 15 Juni akan kita sah kan,” tegasnya.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

prolog dan benuanta

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co