Samarinda, Klausa.co – Jajaran Sat Samapta Polresta Samarinda menangkap dua pelaku pencurian solar di Jalan Ir Sutami Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang, tepatnya di kawasan Pergudangan, Selasa (10/8/2021) dini hari, pukul 02.00 Wita.
Bermula ketika enam personel Sat Samapta Polresta Samarinda yang sedang melakukan patroli rutin. Kemudian mendapatkan laporan, bahwa di kawasan pergudangan tersebut kerap terjadi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, dari tangki truk kontainer yang tengah parkir.
Atas informasi tersebut, Unit Patroli 901 Regu I pun langsung melakukan patroli ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud. Setibanya di sana, terlihat dua pria tengah mencuri solar dari truk, dengan menggunakan selang dan disalin ke sebuah jeriken berukuran 30 liter.
“Saat itu juga kedua pelaku langsung kami amankan, bersama dengan barang bukti dua jeriken 30 liter yang telah terisi,” ungkap Kasat Samapta Polresta Samarinda, Kompol Ahmad Abdullah saat dikonfirmasi Selasa (10/8/2021) siang.
Diketahui, kedua kedua pelaku yang diamankan itu berinisial KA (36), warga Jalan Ir Sutami Kelurahan Karang Asam Ulu Sungai Kunjang, dan S(38) warga Jalan M Said Gang Kita Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang. Setelah ditahan, keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
“Keduanya langsung kami serahkan ke Reskrim untuk diproses, bersama barang bukti dua jeriken berisi solar dan selang,” terangnya.
“Saat ini mungkin masih dalam penyelidikan dari Satreskrim, nanti lebih jelasnya terkait tentang pelaku bisa disampaikan oleh Satreskrim,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)