Samarinda, Klausa.co – DPRD Kota Samarinda mendorong percepatan pemekaran Kecamatan Samarinda Utara dengan mempertimbangkan penggabungan dua kelurahan dari kecamatan lain. Skema ini menjadi salah satu opsi untuk memenuhi persyaratan pembentukan wilayah baru sekaligus mempercepat pemerataan pelayanan publik bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan, rencana pemekaran tersebut pada dasarnya telah memenuhi persyaratan dari sisi luas wilayah dan jumlah penduduk. Namun, jumlah kelurahan masih menjadi kendala yang harus diselesaikan sebelum pembentukan kecamatan baru dapat direalisasikan.
“Kalau ini memang aspirasi masyarakat, kita segera merealisasikan. Tentu perlu ada percepatan, yaitu dengan menggabungkan kelurahan lain dari kecamatan lain untuk mencukupi jumlah kelurahan,” kata Samri, Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, penggabungan kelurahan dari kecamatan lain dapat menjadi jalan keluar agar proses pemekaran tidak berlarut-larut. Salah satu wilayah yang bisa dipertimbangkan adalah Kecamatan Samarinda Ulu, dengan kemungkinan mengalihkan dua kelurahan untuk masuk ke kecamatan baru.
Meski demikian, penerapan skema tersebut tidak dapat diputuskan sepihak oleh DPRD. Pemerintah Kota Samarinda perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
“Contohnya dari Kecamatan Samarinda Ulu, bisa diambil dua kelurahan untuk dialihkan ke Samarinda Utara. Ini bisa menjadi salah satu opsi percepatan kalau prosesnya tidak terlalu panjang. Tinggal kebijakan wali kota. Jadi, kita hanya perlu membuat peraturan daerah tentang pemekaran kecamatan,” ujarnya.
Samri menjelaskan, luas Kecamatan Samarinda Utara saat ini mencapai sekitar 229,52 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk lebih dari 119 ribu jiwa. Besarnya wilayah dan jumlah penduduk tersebut menjadi salah satu pertimbangan perlunya penataan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, wilayah kecamatan baru yang direncanakan memiliki luas sekitar 99,89 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 89.663 jiwa. Rancangan awalnya mencakup lima kelurahan, yakni Sempaja Timur, Sempaja Barat, Sempaja Selatan, Sempaja Utara, dan Gunung Kelua.
Dengan komposisi tersebut, persoalan utama yang perlu diselesaikan adalah pemenuhan jumlah kelurahan sesuai persyaratan pembentukan kecamatan.
“Jumlah penduduk sudah terpenuhi, bahkan lebih. Luas wilayah juga memenuhi. Tinggal jumlah kelurahan,” sebut Samri.
Kondisi itu membuat DPRD menilai perlunya pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah kota untuk menentukan skema yang paling memungkinkan. Penggabungan kelurahan dari kecamatan lain menjadi salah satu alternatif yang dapat dikaji, terutama apabila dinilai mampu mempercepat proses pembentukan wilayah administratif baru.
Di luar persoalan administrasi, pemekaran Kecamatan Samarinda Utara diharapkan dapat mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan penataan wilayah yang lebih sesuai, jangkauan pelayanan publik diharapkan semakin merata dan kebutuhan warga dapat ditangani secara lebih efektif.
Samri menegaskan, dukungan DPRD terhadap rencana tersebut didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Karena itu, proses pemekaran perlu mempertimbangkan aspirasi warga sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Pada dasarnya kami di DPRD mendukung, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Selain aspek pelayanan, pemekaran juga diharapkan membuka peluang pengembangan potensi wilayah, terutama pada sektor pariwisata dan pertanian. Kedua sektor tersebut dinilai masih memiliki ruang untuk dikembangkan sehingga dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam penataan wilayah.
Kendati demikian, realisasi pemekaran tetap bergantung pada keputusan Pemerintah Kota Samarinda, termasuk penentuan batas wilayah dan kemungkinan pengalihan kelurahan. Pemerintah kota perlu mengkaji alternatif yang tersedia agar kebijakan yang diambil tidak menghambat proses administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat.
Samri berharap pemerintah kota dapat segera menentukan langkah apabila pemekaran memang menjadi kebutuhan mendesak. Menurut dia, percepatan diperlukan agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada tahap perencanaan.
“Ini kembali kepada pemerintah kota. Kalau memang kebutuhan masyarakat dan mendesak, kami mendorong agar ditempuh cara yang lebih cepat,” tutupnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)













