Klausa.co

Distransnaker Kukar Pastikan THR Pekerja Cair Tepat Waktu

Muhammad Hata, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar (Foto: Klausa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja cair tepat waktu. Muhammad Hata, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, menegaskan pentingnya pengusaha memberikan THR lebih awal sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Distransnaker Kukar menunjukkan komitmen penuh dalam memastikan kelancaran proses penyaluran THR. Bahkan, mereka akan mendirikan posko pengaduan THR bagi karyawan yang haknya tidak terpenuhi.

“Kami memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan secara penuh,” ungkap Hatta pada Senin (24/3/2024).

Hatta menekankan pentingnya pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran, merujuk pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Ia berharap pengusaha dapat memberikan THR lebih awal, memungkinkan pekerja untuk merayakan hari raya dengan tenang bersama keluarga.

Baca Juga:  Perlindungan Perempuan di Mata Hukum, Andi Afif Bicara Komitmen Negara

“Kami akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota lain untuk memastikan bahwa setiap perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, tanpa penundaan,” tambah Hatta.

Distransnaker Kukar menyediakan posko pengaduan THR bagi karyawan yang haknya tidak dipenuhi. Posko ini akan menerima aduan dari para pekerja yang tidak menerima THR atau menerima THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR, silakan laporkan ke posko pengaduan THR Distransnaker Kukar,” imbuh Hatta.

Distransnaker Kukar akan mengambil langkah tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan. Hal ini termasuk teguran tertulis, pembinaan, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Jenazah di Kubar Wajib Rapid Antigen 3 Jam Sebelum Disemayamkan

“Kami tidak akan segan-segan menindak perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” tegas Hatta.

Pemberian THR merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi perusahaan. Distransnaker Kukar berkomitmen untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi dan memastikan THR cair tepat waktu. (Ah/Fch/ADV/Diskominfo Kukar)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co