Klausa.co

Akademisi Unmul Singgung Mutualisme Korup antara Tambang dan Pejabat

Herdiansyah Hamzah, dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna akhirnya menyeret dua nama ke jeruji tahanan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan Direktur Utama CV Arjuna, IEE, dan mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018, AMR, sebagai tersangka. Keduanya ditahan setelah tim jaksa penyidik menemukan cukup bukti penyimpangan dalam pelaksanaan reklamasi tambang di wilayah Kota Samarinda.

Penahanan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, oleh Tim Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus. Tapi langkah hukum ini dinilai hanya menggores permukaan dari persoalan yang jauh lebih dalam.

Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah alias Castro, menyebut kasus ini sebagai “kotak Pandora” yang bisa membuka jalan ke skandal korupsi lebih besar di sektor pertambangan.

Baca Juga:  Mucikari Prostitusi Online di Berau Dibekuk, Jajakan Anak di Bawah Umur

“Konsep jaminan reklamasi (jamrek) itu dari awal sudah bermasalah. Tidak pernah transparan. Kita tidak tahu berapa dana yang masuk, bagaimana dikelola, dan ke mana larinya,” ujar Castro saat dihubungi awak media.

Menurutnya, praktik tertutup seperti itu hanya memperbesar potensi korupsi. Ia menggambarkan adanya simbiosis mutualisme antara perusahaan tambang dan oknum pejabat.

“Perusahaan ingin lepas tanggung jawab, sementara pejabat mencari keuntungan. Ketemulah mereka di tengah,” katanya.

Castro juga menyampaikan bahwa langkah Kejati Kaltim ini patut diapresiasi, tapi tidak cukup jika hanya berhenti di CV Arjuna.

“Modusnya sama. Tinggal dibuka satu per satu. Kalau didalami, kita akan temukan pola penyimpangan yang nyaris seragam,” tegasnya.

Baca Juga:  KPK Sita Rp476 Miliar dari Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Ia mendesak agar Kejaksaan menyisir seluruh perusahaan tambang yang belum menunaikan kewajiban reklamasi, dan lebih penting lagi, membuka data lalu lintas dana jamrek ke publik.

“Selama datanya tidak dibuka, korupsi tetap bisa terjadi. Kalau dananya cair, tapi tidak ada pekerjaan di lapangan, ya sudah pasti ditilep. Itu bukan dugaan lagi, itu keyakinan,” tandasnya.

Bagi Castro, penindakan hukum ini bisa jadi titik balik untuk melihat lebih jernih relasi gelap antara penguasa dan pengusaha di sektor ekstraktif.

“Ini bukan sekadar soal CV Arjuna. Ini soal kerusakan sistemik yang harus dibongkar sampai ke akar,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co