Lompat ke konten utama

Klausa.co

Kabut Asap Paksa Sekolah di Kaltim Beralih ke PJJ, 27 Sekolah di Samarinda Terdampak

Kondisi Kota Samarinda di diselimuti kabut asap.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengganggu kegiatan belajar mengajar di Kalimantan Timur (Kaltim). Sedikitnya 27 sekolah di Samarinda beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR), sementara sejumlah daerah lain juga menghentikan sementara pembelajaran tatap muka demi melindungi siswa dan tenaga pendidik dari paparan udara tidak sehat.

Kebijakan tersebut diterapkan seiring memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah. Di Samarinda, Kecamatan Palaran dan Sambutan menjadi kawasan dengan jumlah sekolah terdampak terbanyak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan pembelajaran daring merupakan langkah sementara yang pelaksanaannya akan menyesuaikan perkembangan kondisi lingkungan.

Menurut dia, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka tidak dapat ditetapkan secara kaku. Pemerintah perlu mempertimbangkan perkembangan cuaca dan hasil pemantauan kondisi udara.

“Keputusan teknis di lapangan akan disesuaikan secara dinamis berdasarkan perkembangan cuaca serta hasil pemantauan lintas sektor secara berkala,” ujarnya.

Baca Juga:  BUMDes Sumber Purnama, Kolaborasi Membangun Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Desa Loh Sumber

Kondisi udara yang memburuk turut menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda. Kepala Dinkes Samarinda, Ismid Kusasih, menjelaskan kualitas udara dalam beberapa hari terakhir berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat. Kabut asap juga menyebabkan jarak pandang di sejumlah kawasan menurun drastis. Dampak kondisi tersebut dirasakan sejumlah satuan pendidikan. SMA Negeri 3 Samarinda, misalnya, telah merumahkan siswanya pada 15–16 Oktober 2026.

Eko menyebut Disdikbud Samarinda terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Dinas Kesehatan untuk memantau perkembangan situasi. Pemantauan turut mencakup titik api di Kutai Kartanegara dan kawasan Bukit Soeharto.

Penyesuaian kegiatan belajar mengajar juga dilakukan di tingkat provinsi. Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyatakan PJJ menjadi langkah darurat untuk menjaga kesehatan siswa dan tenaga pendidik di tengah ancaman kabut asap.

Kebijakan untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/2461/Disdikbud.1a/SRK/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Pelaksanaan PJJ tahap III berlangsung pada 15–17 Oktober 2026.

Baca Juga:  Pengidap TBC Samarinda Tembus 3.706, Pemkot Ajak Berbagai Sektor Meluruskan Pemahaman Pentingnya Penanganan

Armin meminta sekolah tetap memastikan hak belajar siswa terpenuhi selama pembelajaran berlangsung dari rumah. Guru diminta memantau kehadiran siswa secara digital dan melakukan evaluasi berkala terhadap proses pembelajaran.

Metode belajar yang digunakan juga diharapkan lebih kreatif dan tidak membebani siswa, meskipun kegiatan belajar mengajar tidak berlangsung di ruang kelas.

Sementara itu, Disdikbud Samarinda membuka peluang penerapan PJJ bagi sekolah di luar Kecamatan Palaran dan Sambutan. Namun, kebijakan tersebut harus didukung data kondisi lingkungan dan rekomendasi dari puskesmas setempat. Sekolah juga wajib melaporkan penerapannya kepada Disdikbud untuk keperluan pemantauan.

Di luar Samarinda, Balikpapan memberlakukan PJJ pada 14–16 Oktober 2026 untuk jenjang SD dan SMP setelah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) masuk kategori tidak sehat.

Di Kutai Timur, pembelajaran tatap muka dihentikan sejak 13 Oktober 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Adapun Kutai Kartanegara menerapkan PJJ secara parsial dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing kecamatan.

Baca Juga:  Rizdjar Nurviat Subagja dan Pembelajaran dari Kekalahan Tipis Borneo FC

Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, Kutai Barat, serta Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser juga sempat menerapkan BDR sejak akhir September hingga awal Oktober 2026.

Selain mengatur kegiatan pendidikan, pemerintah mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan dan mencegah asap masuk ke dalam rumah atau bangunan tertutup. Penggunaan masker juga dianjurkan bagi warga yang harus beraktivitas di luar.

Masyarakat diminta mewaspadai gejala gangguan kesehatan, seperti batuk, sesak napas, dan iritasi mata. Jika keluhan memburuk, warga diimbau segera mencari pertolongan medis.

Pemerintah daerah masih memantau perkembangan kualitas udara untuk menentukan kelanjutan kebijakan pembelajaran jarak jauh. Pemulihan kondisi lingkungan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat apabila cuaca membaik dan aktivitas pembakaran lahan berhenti.

“Kalau hujan segera turun dan pembakaran lahan berhenti, kualitas udara kita akan lebih cepat membaik,” kata Eko. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co