Samarinda, Klausa.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, tak main-main dalam menegakkan hukum dan ketertiban di wilayahnya. Ia melayangkan peringatan keras kepada SPBU yang terbukti menjual bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal kepada pengecer atau pengetap. Tindakan tegas ini, kata Andi Harun, dapat berujung pada sanksi administratif yang berat, termasuk penutupan usaha.
Pernyataan tersebut dilontarkan Andi Harun dalam pertemuan yang diadakan di area parkir Balai Kota Samarinda pada Selasa, (16/4/2024).
“Kami tidak akan ragu untuk mengirimkan surat peringatan kepada semua SPBU yang terlibat dalam penjualan BBM ilegal ini,” tegas Andi Harun.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penjualan BBM ilegal kepada pengecer tanpa izin dari SKK Migas merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas. Sebagai kepala daerah, Andi Harun menegaskan wewenangnya untuk mengambil tindakan administratif guna menertibkan praktik-praktik ilegal tersebut.
“Kami berharap tidak ada SPBU di Samarinda yang harus mengalami penghentian operasi karena pelanggaran ini,” tuturnya.
Sebagai langkah konkrit, Andi Harun mengumumkan akan menerbitkan surat edaran khusus yang ditujukan kepada pemilik pom mini atau pertamini.
“Surat edaran ini akan diterbitkan minggu depan, dan kami mengundang para jurnalis untuk memahami isi serta tujuan dari surat tersebut setelah dikeluarkan,” ujarnya.
Keprihatinan juga disampaikan terkait maraknya pom mini yang berpotensi menimbulkan kecemasan di kalangan warga, terutama setelah insiden kebakaran yang terjadi di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda, yang lalu.
Menutup pernyataannya, Andi Harun mengajak semua SPBU untuk mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam penjualan BBM ilegal yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Saya mengimbau semua SPBU untuk bertindak sesuai dengan peraturan dan menghindari penjualan BBM ilegal yang bisa menyebabkan insiden kebakaran. Surat edaran akan segera kami distribusikan,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)