Samarinda, Klausa.co – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikendalikan tiga orang narapidana di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda.
Ketiga otak peredaran sabu-sabu tersebut merupakan napi yang sedang mendekam di Lapas Balikpapan dan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda. Ketiga tahanan kasus serupa itu diketahui berinisial AN, SM dan AM.
AN dan SM narapidana yang sedang menjalani masa penahanannya di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda. Sementara AM ialah penghuni sel tahanan di Lapas Balikpapan.
Ketiga narapidana kasus narkotika itu kembali dijerat kasus serupa, setelah kurir suruhan AN dan SM bernama WD, tertangkap polisi ketika hendak mengambil sabu-sabu di pinggir Jalan HAM Rifadin, Kecamatan Samarinda Seberang pada Minggu (19/6) malam.
“Pengungkapan bermula saat petugas kami menerima informasi dari Lapas Narkotika di Samarinda. Bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di lokasi itu. Kemudian kami melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam pers rilis, Senin (27/6) sore.
Singkat cerita, Satreskoba Polresta Samarinda mengerahkan sejumlah polisi berpakaian sipil di sekitar lokasi tersebut.
Benar saja, dari jauh polisi memantau gerak-gerik dari dua orang pria yang tiba-tiba saja menghentikan kendaraannya di lokasi tersebut.
Kedua pria yang sedang berboncengan dengan mengendarai motor Honda Scoopy KT 6232 JV, kemudian mengambil sebuah paket di pinggir jalan tersebut.
Melihat kejadian itu, Polisi langsung melakukan penggerebekan.
Sadar dengan keberadaan polisi, salah satu pelaku berhasil kabur meninggalkan rekannya yang sedang mengambil paket sabu-sabu itu.
Saat diringkus tanpa perlawanan, pelaku yang diketahui berinisial WD itu sedang memegang satu bungkus kemasan kopi, berisikan paket sabu-sabu dengan berat 1.004,4 gram bruto.
“Saat kami tangkap, rekan pelaku ini berhasil melarikan diri dan sudah kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan,” ucap perwira menengah Polri tersebut.
Saat diinterogasi, WD mengaku paketan barang haram itu merupakan kiriman dari seorang tahanan di Lapas Balikpapan berinisial AM.
Sementara dirinya, hanya ditugaskan untuk mengambil sabu-sabu seberat 1 kilogram tersebut oleh dua orang tahanan di Lapas Narkotika Samarinda berinisial AN dan SM.
“Untuk peran pelaku WD yang kami amankan ini kurirnya. Tersangka AM tahanan di Lapas Balikpapan itu sebagai pengendali. Pelaku AM ini koordinasi dengan napi di Lapas Samarinda meminta dicarikan kurir,” bebernya.
Saat ini WD sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Mako Polresta Samarinda.
Sementara tiga orang narapidana pengendali peredaran narkotika golongan 1 tersebut tetap ditahan di Lapas Narkotika Samarinda dan Lapas Balikpapan.
Seluruh pelaku dijerat polisi dengan Pasal 114 junto pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Pelaku tiga orang tetap ditahan di tempat mereka jalani penahanan. Satu di (Lapas) Balikpapan, dua lagi di Samarinda. Saat ini kami masih mendalami muasal barang ini. Beberapa DPO sudah kantongi identitasnya dalam pengejaran,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS