Klausa.co

AG Divonis 3,5 Tahun di LPKA, Ini Perannya Menurut Hakim

Sidang vonis AG, pacar Mario Dandy (Foto: Google)

Jakarta, Klausa.co – Anak AG (15) divonis hukuman penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap korban Dav (17). Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menyatakan, AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Dav.

“Mengadili, dan menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tiga tahun enam bulan penjara,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

Dalam amar putusannya, Sri membacakan, AG akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Masih dalam amar putusan, hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana. Dalam pertimbangannya, perbuatan AG tidak memenuhi unsur alasan pembenar dan pemaaf.

Maka AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, peran AG dalam penganiayaan Dav yang dilakukan Mario Dandy, melakukan perbuatan aktif untuk mendukung rencana Mario Dandy melampiaskan emosinya kepada Dav.

“Menimbang, berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban, namun anak malah memberikan jalan bagaimana cara agar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Dav,” ujar Sri.

Cara AG memberikan jalan keduanya bertemu, dengan mengatakan kartu pelajar Dav masih ada padanya. Kemudian AG menyerahkan kartu tersebut yang nanti menjadi sarana Mario Dandy bertemu dengan Dav hingga dapat melampiaskan amarahanya.

Hakim mengatakan Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas membuat rencana memberi pelajaran kepada David. Pertemuan Mario dan David ini diinisiasi oleh AG. Makanya hakim berpendapat AG melakukan perbuatan aktif dan mendukung.

“Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban Dav dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar,” terangnya.

AG Ikut Merekam Penganiayaan David
Selain itu, hakim mengatakan AG menyaksikan langsung penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ke David. Namun, AG tidak ada usaha melarang Mario berhenti menganiaya David. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co